Palu, DPMPTSP Sulteng – Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Banggai ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah di terima langsung oleh Pejabat Fungsional di Bidang 1 (Ibu Hendrawati, SH.,M.A.P) dan Bidang 3 (Ibu Jumrah, SE.,M.Si) di Ruang Rapat Lantai 3 DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Cikditiro No, 29 Palu. Kamis (08/06/2023).
Anggota Komisi III tersebut berjumlah 10 orang yang di ketua langsung oleh Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai bapak Putu Bumi, maksud konsultasi tersebut terkait konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan di bentuk di Kabupaten Banggai sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan dan Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dari Paparan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang di sampaikan oleh Pejabat Fungsional di Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Ibu Hendrawati, SH.,M.A.P dan acara Tanya jawab, Komisi III DPRD Kabupaten Banggai memahami apa itu yang di maksud Mal Pelayanan Publik atau disingkat dengan MPP, dengan konsep sarana dan prasarana tidak harus gedung baru tapi bisa menggunakan gedung lama sesuai konsep MPP dengan memberikan pelayanan mudah, cepat dalam pelayanan satu pintu dan melaksanakan tugas MPP yaitu Koordinasi penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan penyediaan fasilitas paea gerai pelayanan.
Arahan dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah agar Kabupaten Banggai segera membentuk Mal Pelayanan Publik di daerahnya mengingat amanat Pepres No. 89 Tahun 2021 tentang Pnyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, bahwa semua Kabupaten / Kota wajib membentuk MPP sampai tanggal 15 September 2023.
PPID DPMPTSP Sulteng