Palu, DPMPTSP Sulteng – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Rifani Pakamundi S.Sos., M.Si melakukan penandatanganan komitmen dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Hari rabu (05/07/2023).
Penandatanganan komitmen penyelesaian TLRHP disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Novalina, Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa , Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P serta Kepala Biro dan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, memberikan apresiasi terhadap penandatanganan komitmen dan rencana aksi yang sebelumnya didahului dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI.
Novalina menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, perangkat daerah perlu menindaklanjuti dengan menunjuk person in charge (PIC) sebagai penanggung jawab terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Selain itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan melakukan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP setiap dua bulan sekali.
“Hal yang kurang jelas terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP segera dikomunikasikan dengan BPKP dan Inspektorat,” Ucap Novalina
Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto P, menjelaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tertuang dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2004 (pasal 20).
Pada tanggal 22 Juni 2023, Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala BPK Provinsi Sulawesi Tengah telah mengambil komitmen untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Binsar Karyanto menekankan empat poin penting dalam penyelesaian tindak lanjut, seperti pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh SKPD harus dilakukan dengan sepengetahuan inspektorat. BPK tidak akan menerima dokumen tindak lanjut secara langsung dari SKPD. BPK hanya akan menerima penyelesaian tindak lanjut jika dokumen tersebut telah divalidasi sepenuhnya oleh inspektorat dan diunggah oleh inputer melalui aplikasi e-audit dengan sepengetahuan admin dari inspektorat.
“Kami berharap agar kepala SKPD, inspektur, dan sekretaris daerah memahami mekanisme pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” harap Binsar Karyanto.*
PPID DPMPTSP Sulteng