Palu, DPMPTSP Sulteng – Kepala Dinas bersama Sekretaris DPMPTSP menghadiri sebuah kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang diadakan di Gedung Jodjokodi Convention Center (JCC) Palu pada Hari Selasa, 19/09/23
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kota Palu dengan berbagai mitra seperti BRI, Permodalan Nasional Madani (PNM), Tokopedia, Grab, Gardatransfumi, Dekranas, IKAPI, serta Fatayatnu, dengan melibatkan pelaku usaha perseorangan binaan dengan total kurang lebih sebanyak 750 pelaku UMK
Dalam laporan oleh Ketua Panitia, Ibu Septiria Christina, selaku Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan “kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) ini kepada pelaku usaha mikro kecil perseorangan bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada pelaku UMK saat ini, bahwa proses penerbitan perizinan berusaha ini khususnya bagi UMK ini sudah sangat mudah, cepat dan transparan. bapak ibu pelaku usaha UMK bisa memproses perizinan berusahanya melalui smartphone, dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. kapan saja dimana saja dan tanpa dikenakan biaya atau gratis.”
Selain itu, pada acara tersebut, Plt. Deputi Bidang Pelayananan Penanaman Modal Kementrian Investasi/BKPM, Bapak Achmad Idrus, menyampaikan “Pemerintah melalui Undang-undang Ciptakerja mencoba untuk melakukan sebuah regulasi yang bisa memudahkan dan mempercepat ketika ada pengusaha yang mau mengurus izinnya, jadi izin itu tidak lagi susah seperti yang sebelum-sebelumnya”. dalam sambutannya juga disampaikan bahwa DPMPTSP Sulteng mempunyai peran penting di daerah-daerah dalam pembuatan NIB, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan pada hari ini bagi yang sudah mempunyai usaha dan belum memiliki NIB, kita bantu untuk mengurus NIB. dengan NIB ini menjadi persyaratan mutlak untuk mengakses modal atau pinjaman di bank.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementrian Investasi/BKPM juga mengungkapkan harapannya bahwa dengan adanya NIB, para pelaku usaha yang sudah memiliki usaha akan memiliki legalitas dan akses modal yang lebih cepat, serta tidak lagi dianggap sebagai pengusaha UMK yang beroperasi secara ilegal.
Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan UMK di wilayah Palu dan sekitarnya, serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan. Dengan upaya-upaya seperti ini, diharapkan para pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih mudah mengembangkan usaha mereka dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
PPID DPMPTSP Sulteng