Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Gelar Bimtek Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan LKPM Online di Kab. Banggai

Foto bersama Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sulteng, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan para peserta Bimtek . Senin. (15/07/2024). Foto : Dok. Bidang Dalak DPMPTSP Prov. Sulteng.

Banggai, DPMPTSP Sulteng – Dalam rangka untuk menciptakan menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas, kondusif dan efisien serta menciptakan kemudahan dalam proses perizinan, meningkatkan kemudahan berusaha yang cepat dan transparan. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan LKPM Online di Kab. Banggai. Senin. (15/07/2024).

Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang di bacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sulteng M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa Perizinan berbasis resiko adalah pendekatan baru dalam sistem perizinan di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien. Dengan sistem ini, proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

Sistem ini merupakan hasil dari penyempurnaan regulasi besar-besaran yang kemudian menjadi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan tujuan menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha termasuk UMKM dan investor asing melalui proses yang bisa dilakukan dari mana saja secara mudah dan cepat.

“Investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun sebuah wilayah. Terutama ke daerah-daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha karena modal dari investasi tersebut akan menggerakkan perekonomian daerah.” ungkap beliau.

Lanjut, Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko ini membantu memudahkan pelaku usaha dengan dua tahap, yaitu pertama memudahkan perizinan khususnya untuk usaha mikro dan kecil serta usaha yang memiliki resiko rendah dan menengah rendah. Yang kedua melakukan pengawasan yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan investasi. Melalui sistem ini, kita dapat memantau perkembangan investasi secara real-time dan memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan meningkatkan kepercayaan mereka untuk menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah mengajak seluruh para pelaku usaha untuk bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sulawesi Tengah.

Sumber : PPID DPMPTSP, PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Biro Adpim Setda Prov Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

Complaint