Palu, DPMPTSP – Dalam upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih Efisien, Transparan, dan Akuntabel. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Perubahan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan, Penerbitan, dan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha. Selasa, (13/08/2024).
Uji Publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai revisi peraturan tersebut. Perubahan yang diusulkan dalam Pergub ini diharapakan dapat memperbaiki proses perizinan di Sulawesi Tengah agar lebih Cepat, Transparan dan Akuntabel serta diharapkan mampu medorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan melalui penyederhanaan prosedur perizinan, baik sektor usaha maupun non usaha.
Dalam sambutanya, Plh. Kepala DPMPTSP M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kita telah melihat berbagai upaya dari pemerintah untuk mereformasi sistem perizinan di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian telah diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pada tahun 2022 diterbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 24 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan, Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.
Namun dalam perkembangannya terdapat beberapa nomenklatur dan kewenangan dari beberapa Kementrian Lembaga sehingga diperlukan untuk melakukan revisi atau perubahan terhadap peraturan tersebut yang meliputi kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur.
“dengan adanya pendelegasian kewenangan ini, diharapkan proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing kita dalam menghadapi tantangan global”. ujarnya.
Penyelenggaraan perizinan berusaha yang saat ini berlaku adalah perizinan berusaha yang berbasis risiko melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang bermakna perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Risiko yang dimaksud adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Adapun tingkat risiko meliputi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Perizinan berusaha yang berbasis risiko tersebut merupakan kebijakan baru pemerintah yang didorong dari niatan baik untuk suatu perubahan, dengan tujuan meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah kegiatan berusaha yang dilakukan melalui penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
Mengakhiri sambutaanya, M. Sadly mengharapkan agar kiranya seluruh pihak pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mengimplementasikan perubahan regulasi dan menjadikan pendelegasian kewenangan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mambawa kemaslahatan untuk masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
“semoga peraturan yang nantinya diterbitkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Tengah”. ungkapnya.
Setelah uji publik ini selesai, rancangan perubahan Pergub tersebut akan segera difinalisasi dan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan menjadi peraturan resmi. Diharapkan, dengan disahkannya perubahan Pergub ini, proses perizinan di Sulawesi Tengah akan semakin efisien, mendukung percepatan investasi, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPNPTSP Prov. Sulteng Siska, S.Sos., M.Si, Tena Ahli Bidang Perundang-undangan Salam Lamangkau. SH, Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Akademisi, Organisasi Masyarakat, serta para Pelaku Usaha.
Sumber : PPID DPMPTSP Prov. Sulteng