Mempermudah Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan. DPMPTSP Laksanakan Rakor Amdal Net yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

Pemaparan materi oleh Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si mengenai alur mekanisme Amdal pada rapat tersebut. Selasa, (15/10/2024). Foto : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Palu, DPMPTSP –Dalam rangka mendorong upaya reformasi dalam proses perizinan dan tata kelola lingkungan melalui penarapan digitalisasi dan penyederhanaan proses. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bekolabosai bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.Selasa. (14/10/2024).

Dibuka oleh Plh. Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng, rapat koordinasi tentang sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) ini diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan sistem perizinan dan tata kelola lingkungan melalui digitalisasi, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak mulai dari para pelaku usaha sampai dengan pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang megurusi Perizinan dan Lingkungan.

Mengawali sambutannya, Plh. Kepala DPMPTSP, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si mengapresiasi pelaksanaan kegitan tersebut serta kehadiran para peserta yang berkomitmen dalam mendukung terlaksananya agenda kegiatan ini. Menurutnya, salah satu poin penting dari integrasi ini adalah, memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup antara para pelaku usaha beserta pemerintah pemangku kepentingan.

Lanjut, M. Sadly mengatakan Pemerintah telah melakukan berbagai reformasi besar-besaran terkait sistem perizinan, khususnya dalam menyederhanakan dan mendigitalkan proses, dengan OSS RBA dan Amdalnet sebagai dua sistem utama yang berperan penting.

OSS RBA didesain untuk mempermudah perizinan usaha berbasis pendekatan risiko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, Amdalnet adalah platform digital yang mengelola proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kedua sistem ini memiliki tujuan bersama, yakni mempercepat proses perizinan sekaligus memastikan investasi di Indonesia tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.

“dengan adanya integrasi antara Amdalnet dan OSS RBA, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien, memudahkan pelaku usaha baik lokal maupun asing tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan”. Ujar beliau.

Rapat koordinasi ini adalah langkah penting untuk memastikan semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada di jalur yang sama dalam penerapan kebijakan integrasi Amdalnet dengan OSS RBA. Salah satu poin penting dari integrasi ini adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Mengakhiri sambutaanya, M. Sadly berharap agar penyelenggaraan rapat ini memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi masalah di lapangan dan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap isu-isu penting yang harus diatasi bersama. Diharapkan pula bahwa kelestarian lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah tetap terjaga, seiring dengan kemajuan usaha.

“hari ini saya minta kepada seluruh peserta agar kegiatan ini tidak hanya habis disini dan tidak ada manfaatnya, saya berharap benar-benar dapat memberikan kontribusi positif demi terciptanya solusi komprehensif untuk mendukung keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah”. Pungkas beliau saat mengakhiri sambutan.

Acara yang dilaksanakan dua hari ini menghadirkan perwakilan dari para pelaku usaha yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah serta para pemangku kepentingan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah terkait Perizinan dan Lingkungan Hidup lingkup pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, Kepala Sekretariat Komisi Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulteng, Santi Nur Desmita, Analis Data dan Informasi dan Bernadus Yuviadi Nifatantya, S.Psi Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Turut hadir Sekretaris DPMPTSP, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Seluruh Pejabat Struktural maupun Fungsional serta para Staf lingkup DPMPTSP Prov. Sulteng.

 

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

Complaint