Laksanakan Bimtek Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, DPMPTSP Fokus Tingkatkan Target Investasi Tahun 2024.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dr. Minarni Nongtji, S.Pd., M.Si saat pemaparan materi Kepada Peserta Bimtek. Senin, (21/10/2024). Foto : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Palu, DPMPTSP – Dalam upaya meningkatkan target Investasi Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal melaksanakan Bimtek Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko. Senin. (21/10/2024).

Bertempat di Ballroom Hotel Sutan Raja Palu, kegitan tersebut secara resmi di buka oleh Plh. Kepala DPMPTSP M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si, di dampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dr. Minarni Nongtji, S.Pd., M.Si bersama Sekretaris Dinas DPMPTSP Nurhalis Lauselang, S.Pd., M.Si.

Mengawali sambutannya Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si mengungkapkan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Bimtek tersebut serta mengucapkan selamat datang kepada peserta yang terdiri dari para pelaku Usaha yang ada di Sulawesi Tengah.

Lanjut, Plh. DPMPTSP mengatakan Provinsi Sulawesi Tengah mencatatkan pencapaian gemilang dalam sektor investasi dengan melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat pada tahun 2023. Dari target Rp 111,68 triliun, realisasi investasi di provinsi ini mencapai Rp 111,98 triliun hingga akhir Desember 2023. Atas capaian ini, pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan para pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada tahun 2024, target investasi Provinsi Sulawesi Tengah meningkat menjadi Rp 131,2 triliun. Pemerintah daerah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berkomitmen untuk bekerja sama dengan para pelaku usaha guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kolaborasi intensif antara pemerintah dan investor terus dilakukan, termasuk dalam hal perizinan dan pengawasan usaha.

Investasi memainkan peran krusial dalam pembangunan wilayah, terutama di daerah-daerah yang menjadi lokasi usaha. Modal dari investasi tersebut akan membantu menggerakkan perekonomian daerah.

Dalam upaya meningkatkan ekosistem investasi, pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memudahkan perizinan usaha mikro dan kecil, serta usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah.

Provinsi Sulawesi Tengah telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan menempati peringkat ke-4 nasional dalam realisasi investasi pada Triwulan III tahun 2024, dengan nilai sebesar Rp 38,8 triliun. 

“untuk mempertahankan capaian ini, DPMPTSP Sulawesi Tengah terus berupaya melaksanakan bimbingan teknis terkait implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha”. Ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, M. Sadly berharap agar pertemuan ini akan melahirkan rekomendasi bagi  kita semua, terutama bagi para Pelaku Usaha dalam rangka memudahkan perkembangan investasi yang akan dilakukan.

“kami berharap melalui kolaborasi ini, rekomendasi yang dihasilkan dapat mempermudah dan mempercepat investasi, serta mendukung visi Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Maju“.

Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko ini dilaksanakan selama dua hari dengan memberikan materi pengembangan pemahaman para pelaku usaha tentang investasi yang dilakukan, resiko serta bimbingan teknis mengenai penggunaan Aplikasi Online Single Submission (OSS) dalam kaitannya melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf lingkup DPMPTSP Prov. Sulteng, serta Moderator yang berasal dari Universitas Tadulako dan Narasumber yang berasal dari Kementerian BKPM RI.

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

Complaint