Palu, DPMPTSP – DPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko serta Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2024. Jum’at. (29/11/2024).
Dalam sambutannya, Sekda mengapresiasi kehadiran para pelaku usaha dan peserta bimtek, seraya mengingatkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang efektif dan akuntabel.
“Bimtek ini merupakan bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan secara berkala oleh DPMPTSP. Tujuannya untuk memastikan informasi teknis perizinan dan pelaporan tersampaikan dengan baik kepada para pelaku usaha,” ujar Novalina.
Lebih lanjut, Novalina menekankan bahwa pendekatan perizinan berbasis risiko merupakan sistem yang lebih adaptif dan antisipatif. Setiap usaha kini diklasifikasikan dalam empat level risiko: rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi, yang ditentukan sejak awal melalui analisis risiko.
“Langkah ini penting agar dokumen perizinan tidak hanya menjadi formalitas, tapi juga mengandung strategi mitigasi risiko sesuai tingkatannya. Ini melindungi bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan,” jelasnya.
Laporan Tepat Waktu, Kunci Keberlangsungan Izin Usaha
Sekda juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu melalui sistem digital OSS.
“Kini tidak ada alasan lagi tidak melapor. Sistem sudah tersedia secara online. Tidak perlu datang ke kantor, cukup kirim melalui sistem,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, data terakhir menunjukkan masih ada puluhan perusahaan yang izinnya dicabut karena tidak menyampaikan laporan secara berkala. Proses pencabutan tersebut dilakukan oleh instansi berwenang, baik LKPM pusat, DPMPTSP provinsi, maupun kabupaten/kota, berdasarkan hasil pengawasan sistem.
Pastikan Kantor dan Aktivitas Usaha Nyata di Lapangan
Sekda Novalina juga menyinggung pentingnya pengawasan lapangan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan aktivitas riil. Ia bahkan mengungkap adanya kasus perusahaan yang melaporkan kegiatan usaha, namun saat diverifikasi, kantor fisiknya tidak ditemukan.
“Kita tidak ingin perizinan hanya sekadar formalitas. Harus ada kegiatan nyata, ada pekerja, ada kontribusi ekonomi. Tujuan utama investasi adalah untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Komitmen Pemerintah dan Penegakan Regulasi
Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa di era pemerintahan saat ini, termasuk arahan Presiden dan penegak hukum, penertiban izin usaha akan terus diperkuat. Pemerintah akan memastikan hanya pelaku usaha yang tertib, aktif, dan patuh yang dapat terus menjalankan usahanya secara legal.
Sekda secara resmi membuka kegiatan bimtek yang diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan wilayah di Sulawesi Tengah.
“Semoga Allah SWT meridhoi segala upaya dan kerja keras kita dalam mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” tutupnya.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng