DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Gala Dinner Sakip Award 2024, DPMPTSP Sulteng Raih 10 Besar

Palu, DPMPTSP – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah Moh. Rifani S.Sos., M.Si. didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Perencanaan & Pengembangan Iklim Penanaman Modal Afdhaliah, SE., MM, Membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) 2025–2045. Bertempat di Ruang rapat Kantor DPMPTSP Prov.Sulteng. Selasa. (21/05/25).

Kepala DPMPTSP Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RUPM baru menjadi kebutuhan mendesak karena RUPM sebelumnya akan segera berakhir masa berlakunya.

“Pembangunan kawasan investasi baru menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan iklim investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan efek berganda lainnya,” ujar Rifani dalam kegiatan FGD Penyusunan RUPM di Palu.

 

Pemerintah daerah juga menetapkan visi pembangunan investasi ke depan, yakni “Berani mewujudkan investasi yang maju dan mandiri dalam rangka pencapaian Sulawesi Tengah yang sejahtera serta berkeadilan.” Visi tersebut mencerminkan tekad menjadikan Sulteng sebagai wilayah yang menarik dan menguntungkan bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Untuk mendukung visi tersebut, dirumuskan lima misi strategis bidang penanaman modal, antara lain:

  1. Mendorong investasi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  2. Mengembangkan agrobisnis berbasis lingkungan.
  3. Memperkuat agribisnis pedesaan yang maju dan berdaya saing tinggi.
  4. Memberikan kemudahan berinvestasi dan membuka peluang sebesar-besarnya bagi investor.
  5. Menyediakan infrastruktur pendukung sektor agribisnis dan pariwisata.

Rifani berharap forum diskusi ini menghasilkan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan dokumen RUPM 2025–2045 sebagai pedoman investasi daerah di masa mendatang.

Dalam laporan pembukaan kegiatan, Ketua Panitia Juliana, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa RUPM berfungsi untuk “mensinergikan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor investasi yang akan dipromosikan.” Ia juga menekankan pentingnya arah perencanaan yang jelas dan pemberdayaan UMKM dalam kemitraan investasi sesuai amanat peraturan pemerintah.

Dengan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, RUPM diharapkan menjadi acuan yang kuat bagi pembangunan iklim investasi daerah yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Lebih lanjut, Dr. Suparman, SE., M.Si., selaku akademisi dan tenaga ahli penyusun dokumen RUPM, memaparkan kerangka dasar penyusunan RUPM Sulawesi Tengah 2025–2045. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis potensi lokal, data spasial, serta pemetaan sektor unggulan sebagai fondasi dalam menyusun strategi investasi jangka panjang.

Sebagai salah satu narasumber utama, Direktur Perencanaan Makro Investasi BKPM RI, Aditia Prasta, turut memberikan paparan melalui Zoom. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUPM daerah perlu terintegrasi dengan visi nasional sebagaimana tertuang dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025–2045, yang merupakan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045.

“RPJPN adalah dokumen 20 tahunan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Penyusunan RUPM daerah harus mendukung arah pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Aditia.

RPJPN 2025–2045 memiliki sasaran utama seperti peningkatan daya saing SDM, penurunan kemiskinan, penguatan ekonomi berkelanjutan, serta peningkatan pendapatan per kapita hingga setara negara maju.

Kegiatan yang dihadiri oleh 30 peserta dari DPMPTSP kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulteng Rony Hartawan dan OPD terkait yaitu Bappeda Sulteng, Dinas Binas Marga Sulteng, Dinas ESDM Sulteng, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulteng, Dinas Kelautan dan Perikanan. ini bertujuan merumuskan visi, misi, strategi, serta peta panduan investasi daerah hingga tahun 2045.

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng