Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bergerak cepat merespons dinamika regulasi pusat. Jajaran teknis DPMPTSP menggelar rapat internal strategis di Ruang Rapat Studio Promosi, Kantor DPMPTSP, dengan fokus utama pada layanan konsultasi perizinan berusaha dan non-perizinan, khususnya terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Kamis. (19/06/25).
Langkah proaktif ini menegaskan kesiapan DPMPTSP Sulteng dalam memastikan bahwa layanan investasi dan perizinan di daerah berjalan selaras dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Regulasi Baru, Komitmen Layanan Prima
Rapat internal tersebut dibuka secara resmi oleh Siska, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan. Dalam sambutannya, Siska menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap regulasi baru adalah kunci fundamental untuk menjaga kualitas pelayanan.
“Pemahaman terhadap PP No. 28 Tahun 2025 menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan dan non-perizinan yang lebih responsif dan akuntabel,” tegasnya. Beliau menambahkan bahwa regulasi yang baru ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih pasti dan transparan bagi masyarakat serta investor yang menanam modal di Sulawesi Tengah.
Membedah Pokok Perubahan dan Implikasi di Daerah
Untuk memastikan pemahaman yang komprehensif, Andi Mustika Ratu Badja, SH, Pejabat Fungsional Muda, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Andi Mustika Ratu membedah secara rinci pokok-pokok perubahan dan implikasi yang dibawa oleh PP No. 28 Tahun 2025.
Regulasi ini diyakini membawa sejumlah penyesuaian penting yang berdampak langsung pada prosedur layanan, mulai dari persyaratan dokumen hingga mekanisme pengawasan. Perubahan ini menuntut penyesuaian cepat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat daerah.
“Tugas kita adalah menerjemahkan PP ini dari bahasa pusat menjadi layanan yang mudah dipahami dan diakses oleh pelaku usaha di lapangan. Kualitas layanan kita akan diukur dari seberapa cepat kita beradaptasi dengan regulasi terbaru ini,” ujar Andi Mustika Ratu.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang sangat intens. Para peserta membahas berbagai studi kasus dan melakukan simulasi penerapan regulasi baru dalam konteks pelayanan sehari-hari.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, DPMPTSP Provinsi Sulteng dapat segera menyesuaikan SOP dan memberikan pelayanan perizinan yang tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan koridor hukum terbaru. Kesiapan ini adalah modal penting bagi Sulawesi Tengah untuk mempertahankan citra sebagai destinasi investasi yang ramah dan patuh regulasi.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng