DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Gala Dinner Sakip Award 2024, DPMPTSP Sulteng Raih 10 Besar

Palu, DPMPTSP – Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat finalisasi simplifikasi sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti perubahan regulasi, khususnya menyangkut kewenangan gubernur terhadap rancangan peraturan gubernur tentang pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan maupun nonperizinan pasca digantinya PP Nomor 5 Tahun 2021. Rabu. (17/09/25).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan bersama pejabat fungsional ini menegaskan komitmen DPMPTSP dalam merespons cepat amanat PP 28 Tahun 2025. Sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun peraturan pelaksanaan paling lambat empat bulan sejak penetapan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, rapat finalisasi ini dipandang penting untuk memastikan substansi dan mekanisme peraturan gubernur yang akan diterbitkan selaras dengan ketentuan terbaru.

PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini hadir sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan penekanan pada penyederhanaan prosedur, kepastian hukum, serta efisiensi tata kelola perizinan di daerah. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, peran gubernur menjadi lebih strategis dalam pendelegasian kewenangan, sehingga diperlukan penyesuaian yang cepat melalui peraturan gubernur.

Dalam rapat finalisasi, sejumlah pembahasan diarahkan pada penyelarasan kewenangan gubernur dengan prinsip perizinan berbasis risiko. Selain itu, turut dibahas mekanisme penerbitan dan penandatanganan izin yang lebih efektif, tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret untuk memberikan kemudahan berusaha, sekaligus memperkuat pengawasan dalam sektor perizinan maupun nonperizinan di Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan menegaskan bahwa rapat ini bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih responsif. “Kegiatan ini diharapkan dapat mengakselerasi pembentukan peraturan gubernur sebagai dasar hukum penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan oleh DPMPTSP. Dengan begitu, seluruh proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai amanat regulasi,” ujarnya.

Melalui finalisasi ini, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan agar rancangan peraturan gubernur segera disahkan sehingga tidak ada keterlambatan dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Hal ini sekaligus menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di daerah.

Dengan adanya sinkronisasi dan simplifikasi aturan, DPMPTSP Sulteng berharap dapat memperkuat peran sebagai garda terdepan dalam pelayanan perizinan. Lebih dari itu, implementasi peraturan gubernur yang baru diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing Sulawesi Tengah di tingkat nasional maupun global.

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng