Luwuk, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor kelautan dan perikanan. Melalui program “Berani Investasi. Berani Berusaha”, DPMPTSP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah serta DPMPTSP Kabupaten Banggai bersinergi menggelar Klinik Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Banggai. Rabu. (18/06/2025).
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa NIB memiliki peran strategis sebagai identitas legal bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain sebagai bukti legalitas usaha, NIB juga memberikan banyak manfaat strategis, di antaranya kemudahan dalam pengurusan perizinan, akses terhadap pembiayaan perbankan dan program pemerintah, serta mendukung kelancaran aktivitas ekspor-impor.
“Dengan NIB, pelaku usaha perikanan, khususnya para nelayan, dapat lebih mudah memperoleh dukungan dan fasilitas dari pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir,” ujar Rifani.
Pelaksanaan kegiatan klinik pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk di Sektor Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah terhadap program prioritas Pemerintah Daerah, khususnya program “Berani Tangkap Banyak” yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Program ini bertujuan memberikan kemudahan kepada nelayan dan pelaku usaha sektor kelautan melalui penyederhanaan proses perizinan usaha.
Sebagai penyelenggara layanan perizinan satu pintu, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah terus aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi intensif, klinik pendampingan OSS RBA, penyederhanaan proses perizinan usaha, integrasi pelayanan lintas instansi terkait, hingga penerapan Zona Integritas, yang menjamin pelayanan bersih, bebas pungutan liar, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan klinik pendampingan ini, tim DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menerbitkan 60 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan di Kabupaten Banggai. Diharapkan di tahun mendatang, pendampingan penerbitan NIB menjadi agenda tahunan dengan jumlah penerbitan NIB yang lebih banyak lagi, sehingga semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Tengah yang memperoleh legalitas usaha dengan mudah, cepat, dan tepat. Langkah ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas serta membangun sinergi positif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan layanan publik yang prima dan ramah investasi.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng