Palu, DPMPTSP โ Sebagai langkah nyata dalam mewujutkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah bersama para pejabat struktural lingkup DPMPTSP melaksanakan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang di saksikan oleh perwakilan Kepala Inspektorat Daerah dan perwakilan Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sulteng sebagai komitmen bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). ๐๐๐๐ช, (05/03/25).
Mengawali kegiatan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi tersebut, Kepala DPMPTSP Sulteng, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara, pihaknya memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha.
โIntegritas tidak hanya sekadar slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja kita sehari-hari. Oleh karena itu, pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah konkret dalam reformasi birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,โ ujarnya.
Lanjut, Rifani mengakatan bahwa reformasi birokrasi menuntut untuk terus berbenah, dengan pencanangan ini DPMPTSP berkomitmen untuk menigkatkan transparasi dan juga akuntabilitas dalam setiap pelayanan yang di berikan, menanamkan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan investasi yang bersih serta berdaya saing, mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang, menjadikan pelayanan yang cepat, tepat dan bebas pungli sebagai standar kerja DPMPTSP yang merupakan salah satu instansi pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah.
โtentu pencapaian zona integritas ini bukan hanya tugas pimpinan tetapi merupakan tanggungjawab bersama maka dari pad itu mari kita jadikan momentum ini sebagai pemicu semangat untuk bekerja lebih baik, lebih bersih dan labih berintegritasโ. Pungkasnya.
Sebagai simbol dari komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar oleh seluruh jajaran DPMPTSP. Rifani juga menekankan bahwa pencanangan ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Auditor Madya Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah, Rini Apsari, S.Sos., M.Si., dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa DPMPTSP merupakan instansi ke-41 yang telah mencanangkan Zona Integritas di tingkat provinsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 serta pembaruan dalam Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024.
โTidak ada kata terlambat untuk memulai sesuatu yang baik. Apalagi pencanangan ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, yang menjadi momentum tepat untuk membangun integritas dan ketakwaan,โ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi, Abdul Aziz DG. Matantu, SIP., M.Si., yang mewakili Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Road Map Reformasi Birokrasi (RB) Daerah 2024-2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa indeks RB Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2024 berada di peringkat โSangat Baikโ dengan nilai 77,71. Peningkatan nilai RB ini akan berdampak langsung pada besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di masa mendatang.
โDPMPTSP merupakan pengampu utama dalam indeks pelayanan publik dan kepatuhan. Oleh karena itu, komitmen dalam pencanangan Zona Integritas ini sangat penting untuk meningkatkan indeks RB dan mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, serta bebas pungli,โ jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Aziz menekankan bahwa DPMPTSP perlu mendapatkan pendampingan dari Inspektorat dan Biro Organisasi agar dokumen penilaian Zona Integritas dapat terpenuhi untuk pengajuan kembali ke Kementerian PAN-RB pada tahun 2025.
Dengan pencanangan ini, DPMPTSP Sulteng berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik guna menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan melayani. Diharapkan langkah ini menjadi dorongan bagi instansi lain di Sulawesi Tengah untuk mengikuti jejak yang sama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
ย
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng