Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XII Tahun 2025 dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian Studi Lapangan (Stula) yang dilaksanakan dalam konteks penguatan kompetensi kepemimpinan melalui problem solving berbasis identifikasi masalah dan perumusan alternatif solusi kinerja organisasi. Selasa. (17/06/25).
Rombongan peserta PKP diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si., beserta jajaran pejabat administrator, pejabat fungsional, dan staf lingkup DPMPTSP. Hadir pula Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Fadhly, SH., M.Si., yang dalam sambutannya mewakili Kepala BPSDM Provinsi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan DPMPTSP menjadi lokus studi lapangan PKP.
Dalam sambutannya, Muh. Fadhly menjelaskan bahwa terdapat perubahan kebijakan tema studi lapangan oleh Lembaga Administrasi Negara RI, dari sebelumnya berbasis inovasi kini berfokus pada problem solving, di mana peserta pelatihan dituntut untuk mengidentifikasi permasalahan kinerja organisasi secara nyata, merumuskan solusi kreatif, serta melakukan advokasi dan kolaborasi di unit kerja pemerintah.
“Kami berharap hasil studi lapangan ini akan semakin mengasah karakter kepemimpinan peserta, serta menjadi bentuk kolaborasi terbaik dalam upaya pemecahan masalah untuk peningkatan kinerja pelayanan publik,” ujarnya.
Adapun peserta PKP Angkatan XII Tahun 2025 berjumlah 44 orang, terdiri dari berbagai perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota se-Sulteng, yang dibagi dalam dua kelompok lokus: DPMPTSP dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si., mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta PKP dan menyampaikan gambaran umum tugas dan fungsi DPMPTSP berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 71 Tahun 2016, yaitu membantu gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Beliau juga memaparkan materi terkait pelayanan perizinan dan non-perizinan di Sulawesi Tengah, termasuk penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai platform nasional dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Jadi, untuk mempermudah seluruh proses perizinan, pemerintah saat ini telah menerapkan sistem OSS sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada masyarakat dan investor,” terang Rifani.
Kegiatan studi lapangan ini tidak hanya memberi manfaat bagi peserta PKP sebagai calon pemimpin di lingkup pemerintahan, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat. Melalui identifikasi masalah dan perumusan solusi kinerja di bidang perizinan dan penanaman modal, rekomendasi hasil studi lapangan nantinya dapat menjadi bahan perbaikan layanan publik, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan perizinan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, upaya peningkatan kualitas layanan ini diharapkan akan mendorong masuknya investasi produktif di Sulawesi Tengah, yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian daerah, dan menurunkan angka kemiskinan.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta PKP dan jajaran DPMPTSP, serta penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Administrator dan Fungsional DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Widyaiswara BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, serta para pendamping peserta PKP.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng