Palu, DPMPTSP – Untuk menciptakan iklim usaha yang ramah investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha yang Regulasinya Diharmonisasi Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini bertujuan mempercepat perizinan berusaha berbasis risiko dan menyederhanakan regulasi yang dinilai masih menghambat investasi di daerah serta membahas rekomendasi kebijakan sektor usaha yang regulasinya perlu diharmonisasi. Kamis. (10/07/25).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat DPMPTSP Prov. Sulteng ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMPTSP Prov. Sulteng, Nurhalis M. Lauselang, S.Pd., M.Pd. ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, OPD teknis lingkup Pemprov Sulteng, Biro Hukum Setda Prov. Sulteng, hingga DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam laporan Ketua Panitia yang disampaikan Juliana, S.Sos., M.Si, dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat layanan perizinan berusaha berbasis risiko, sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2025. FGD ini bertujuan merumuskan rekomendasi terhadap regulasi sektor usaha yang dinilai menghambat kemudahan berusaha di daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa regulasi-regulasi yang ada tidak menjadi hambatan investasi di Sulawesi Tengah. Melalui FGD ini, kami mendorong sinergi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk bersama menciptakan sistem perizinan yang sederhana, cepat, dan akuntabel,” ujar Nurhalis dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan pentingnya proses harmonisasi regulasi, mengingat banyaknya usulan dari pelaku usaha yang terkadang belum melalui kajian hukum yang matang. Oleh karena itu, diharapkan usulan-usulan yang masuk ke pemerintah provinsi nantinya telah melalui telaahan dari OPD teknis dan kabupaten/kota, agar benar-benar merepresentasikan kebutuhan riil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi adalah soal anggapan adanya tumpang tindih perizinan lahan usaha, yang menurut Sekretaris DPMPTSP sebenarnya telah diatur dan diantisipasi dalam regulasi yang berlaku. Masalah semacam ini, menurutnya, sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan koordinasi langsung di lapangan antara pemilik lahan dan pemegang izin usaha.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Penata Perizinan Ahli Madya, yang memberikan pandangan hukum terkait penyusunan rekomendasi kebijakan sektor usaha. Total peserta berjumlah 50 orang, terdiri dari pejabat administrator, fungsional, dan staf lingkup DPMPTSP Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan investor di daerah. Dengan adanya harmonisasi kebijakan dan rekomendasi yang tepat sasaran, para pelaku usaha akan semakin mudah dalam mengakses layanan perizinan, memperoleh kepastian hukum, serta mengembangkan usaha tanpa terkendala regulasi yang tumpang tindih.
“Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator yang mampu menyederhanakan regulasi tanpa mengurangi aspek pengawasan dan tanggung jawab,” tambah Nurhalis.
DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah optimistis, hasil FGD ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap dinamika usaha, serta mendorong iklim investasi yang kompetitif di Sulawesi Tengah.
Dengan kegiatan seperti ini, masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Tengah dapat merasakan kemudahan berusaha dan jaminan kepastian hukum dalam setiap aktivitas usaha yang mereka jalankan.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng