SOP ini disusun sebagai pedoman dalam mengelola pendokumentasian informasi publik agar setiap data dan dokumen yang dikuasai oleh DPMPTSP dapat tersimpan secara tertib, aman, mutakhir, dan mudah diakses. Proses pendokumentasian yang baik akan mendukung transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Melalui SOP ini, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menyediakan dokumentasi informasi publik yang lengkap, rapi, dan siap dimanfaatkan, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan lebih optimal.
Pengolahan Informasi
– Informasi diverifikasi, diklasifikasikan, dan disusun sesuai standar metadata informasi publik.
– Informasi yang dikecualikan dilakukan pengujian konsekuensi terlebih dahulu.
Penyimpanan Informasi
– Informasi publik disimpan dalam bentuk fisik (arsip) maupun elektronik (database).
– Sistem penyimpanan memperhatikan keamanan, kemudahan akses, dan keteraturan.
Pemeliharaan Informasi
– Dilakukan update berkala dan perbaikan jika ada perubahan data.
– Menjamin dokumen tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan.
– DIP hasil pemutakhiran ditetapkan kembali oleh Atasan PPID.
Waktu Pelaksanaan
Proses pendokumentasian dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai arus informasi yang masuk.
Output
– Tersedianya dokumentasi informasi publik yang lengkap, tertib, akurat, dan mudah diakses.
– Terwujudnya pelayanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.