Tugas & Fungsi Kabid I

SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR  71 TAHUN 2016
Bagian Ketiga
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Pasal 9
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Perencanaan Penanaman Modal, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha.
  2. Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
  • pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sector usaha maupun wilayah.
  • pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah.
  • pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  • penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

Complaint