Tugas & Fungsi Kabid II

SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR  71 TAHUN 2016
Bagian Keempat
Bidang Promosi Penanaman Modal
Pasal 13
  1. Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi pengembangan promosi penanaman modal, pelaksanaan promosi penanaman  modal, dan sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  2. Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
    • penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
    • perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan di luar negeri;
    • penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
    • pelaksanaan koordinasi bidang pengembangan promosi penanaman modal, pelaksanaan promosi penanaman modal, dan sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
    • penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas di bidang Promosi Penanaman Modal.

Complaint