Tugas & Fungsi Kasubag Keuangan

SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR  71 TAHUN 2016
Bagian Kedua Keuangan
Pasal 7
  1. Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis administrasi, pengelolaan keuangan dan aset;
  2. Uraian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Aset;
    • menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
    • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan keuangan dan asset dengan pihak dan unit terkait;
    • melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
    • melakukan urusan perbendaharaan, serta verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan aset;
    • melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan, aset dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
    • melaksanakan administrasi dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
    • melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah;
    • melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
    • melaksanakan peyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset.

Complaint