Home Tugas & Fungsi Kasubag Program Tugas & Fungsi Kasubag Program
SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 71 TAHUN 2016
Bagian Kedua Program
Pasal 6
- Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi dalam rangka penyiapan bahan penyusunan program, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- Uraian tugas Sub Bagian Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian Program;
- melaksanakan penghimpunan peraturan perundang- undangan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dengan pihak dan unit terkait;
- melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana kerja yang meliputi pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi;
- melaksanakan penyiapan tugas teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi;
- memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- melakanakan penyiapan laporan seluruh proses perencanaan program;
- melaksanakan penyusunan RENJA, LAKIP, LKPJ, LPPD,RPJMD dan Renstra di lingkungan instansi terkait;
- melaksanakan peyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja di lingkungan Sub Bagian Program;
- melaksanakan tugas kedinasn lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di lingkugan Sub Bagian Program.