Palu, DPMPTSP Sulteng – Kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait penggunaan hak dan kewajiban atas barang milik daerah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah turut ambil bagian dalam acara ini, yang dilaksanakan di Hotel Santika Palu, Jalan Moh. Hatta No.18, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (03/08/2023).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan barang milik daerah kepada para pemangku kepentingan di lingkup pemerintahan.
Turut hadir secara virtual dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak yang ikut berkontribusi dalam mendiskusikan strategi pencegahan korupsi dan pengelolaan aset.
Berbagai tokoh penting juga turut memeriahkan acara ini, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudy Dewanto, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Evenri Sihombing, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Novalina dari Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Christina Shandra Tobondo dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, dan Diah Agustiningsih dari Dinas Pariwisata.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Mamun Amir, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah sebagai landasan bagi pengelolaan yang efektif. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset yang baik akan mendukung pembangunan daerah dan memastikan kinerja perekonomian daerah tetap stabil.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Mamun Amir. “Kita harus memperhatikan akuntabilitas dalam mengelola aset daerah, karena keberadaan aset memengaruhi kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan.”
Dalam acara ini juga diresmikan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah, yang bertugas mendukung pemerintah daerah dalam menyosialisasikan pendidikan antikorupsi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Mamun Amir juga mengukuhkan 26 orang penyuluh antikorupsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 700.1.2/411/BPSDM-GST/2023.
Mamun Amir mendorong anggota forum anti korupsi untuk bekerja secara profesional dalam mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah, dan menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Editor: PPID DPMPTSP Sulteng