DPMPTSP Sulteng Terima Kunjungan Komisi Informasi Dalam Rangka Keterbukaan Informasi di Lingkungan Dinas

Palu, DPMPTSP Sulteng – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Moh.Rifani Pakamundi,S.Sos,M,Si yang diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Sulawesi Tengah, Nurhalis Lauselang, S.Pd, M.Pd menerima secara langsung Tim Komisi Informasi dalam kunjungan kerja dalam rangka VISITASI. Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kunjungan tersebut berlangsung di kantor DPMPTSP Sulteng yang beralamat di Jalan Cik Ditiro No.29, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. pada hari Senin, (16/10/2023).

Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh Dr. Jefit Sumampouw, selaku Wakil Ketua Komisi Informasi, serta Sutrisno Yusuf, Henny H. Ingolo, dan Ridwan Laki, yang merupakan Komisioner Komisi Informasi.

Dalam rangka kunjungan ini, Tim Komisi Informasi memberikan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan informasi di kantor DPMPTSP Sulteng. Sekretaris DPMPTSP Sulteng  Nurhalis Lauselang kemudian mengajak Tim Visitasi untuk melihat beberapa ruangan yang berkaitan dengan informasi. Mereka mengunjungi ruang studio promosi, lalu bergerak ke lobi untuk melihat ruang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPMPTSP Sulteng. Di akhir kunjungan, tim Visitasi dan Sekretaris DPMPTSP Sulteng  melakukan foto bersama di depan area pelayanan informasi.

Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Kunjungan ini menjadi langkah yang sangat penting dalam memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim Komisi Informasi bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan informasi kepada publik berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 tahun 2008.

Sumber PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

Complaint