DPMPTSP Sulteng Berperan Aktif dalam Rapat Percepatan Pelaksanaan Tahapan Penangkapan Ikan Terukur

Palu, DPMPTSP Sulteng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah turut serta dalam upaya mempercepat pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di wilayah tersebut yang dihadiri oleh staf Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Undata No.7 Kota Palu. Rabu (18/10/2023).

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) didasarkan pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023, dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada Tahun 2023.

Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Salah satu poin penting dalam pelaksanaan PIT adalah evaluasi perizinan. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa perizinan yang dievaluasi mencakup Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI). Evaluasi ini mencakup perizinan yang diterbitkan oleh pusat, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur. Pelaku usaha perikanan diminta untuk melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap perizinan mereka, serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Laporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA, dengan batas waktu pelaporan hingga tanggal 27 Oktober 2023.

Hasil laporan mandiri dari pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan penting, termasuk pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan. Kebijakan PIT juga melibatkan pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai dengan format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024.

Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah juga memainkan peran penting dalam rapat tersebut dan menjelaskan sistem OSS (Online Single Submission) serta data yang terkait dengan perizinan sektor perikanan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan upaya bersama ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sumber : PPID DPMPTSP Sulawesi Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

Complaint