Jakarta, DKI Jakarta – Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng, Moh. Rifani Pakamundi, S.Sos., M.Si melalui Sekretaris DPMPTSP, Nurhalis M. Lauselang S.Pd., M.Pd beserta Kasubag Kepegawaian dan Umum, Tasnima SE dan Staf mengunjungi Kementerian Dalam Negeri Bina Administrasi Kewilayahan untuk berkonsultasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan Kementerian Investasi/BKPM RI untuk menghadiri Kick-Off Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. (Jakarta, Rabu-Kamis, 26-27 Oktober 2023).
Pada hari pertama kunjungan, Tim DPMPTSP Prov. Sulteng diterima langsung oleh S. Halomoan Pakpahan Selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Adm. Kewilayahan Kemendagri. Konsultasi terkait Jabatan Fungsional ini menjadi urgensi dikarenakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi bahwa DPMPTSP diharuskan untuk segera melakukan Penyederhanaan Birokrasi. Konsultasi ini disambut baik oleh S. Halomoan Pakpahan akan tetapi untuk mewujudkan hal tersebut, DPMPTSP Prov. Sulteng diharuskan menunggu terlebih dahulu mengingat Petunjuk Teknis/Pedoman untuk Jabatan Fungsional masih dalam proses penyusunan sebelum nantinya dapat digunakan oleh DPMPTSP se-Indonesia.
Selanjutnya, pada hari kedua, Tim DPMPTSP Prov. Sulteng menghadiri Kick-Off Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di Gedung Suhartoyo Ruang Nusantara pada Kementerian Investasi/BKPM RI. Bertindak selaku Narasumber, Ir. Ikmal Lukman, M.B.A, Sekretaris Kementarian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM RI, Aba Subagja, S.Sos., MAP, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDMA KemenPANRB dan Dedi Latip, S.E.m M.E, Kepala Biro Umum Kementerian Investasi/BKPM RI. PKPM (Penata Kelola Penanaman Modal) merupakan Jabatan Fungsional yang diterbitkan pada November 2022 dan merupakan Jabatan Fungsional Pertama yang dimiliki oleh Kementerian Investasi/BKPM RI dan dibentuk untuk mengakomodasi ASN yang melaksanakan tugas dan fungsi tata Kelola Penanaman Modal baik di Lingkungan Kementerian Investasi/BKPM RI, maupun pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten).
Pada acara tersebut, Sekretaris DPMPTSP Prov. Sulteng, Nurhalis Lauselang S.Pd, M.Pd, terpilih menjadi salah satu perwakilan penerima petikan SK Pedoman Formasi secara simbolis di hadapan para tamu undangan. Acara berlangsung interaktif dan disiarkan secara streaming melalui Kanal Resmi YouTube Kementerian Investasi BKPM RI. Turut hadir seluruh Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Bagian Kepegawaian dan SKPD yang membidangi Organisasi.
Selesai Kegiatan Kick-Off, Tim berkesempatan melanjutkan konsultasi dengan Beni Sarbini, S.Si., Analis SDM Aparatur Madya pada Kementerian Investasi/BKPM RI. Pada kesempatan itu, Sekretaris DPMPTSP Prov. Sulteng, Nurhalis Lauselang, S.Pd., M.Pd Bersama Kasubag Kepegawaian dan Umum, Tasnima, SE, menyerahkan Dokumen Permintaan Rekomendasi terkait Formasi Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal yang disertakan dengan Lampiran ANJAB/ABK demi mempercepat Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup DPMPTSP se-Sulawesi Tengah.
Beni Sarbini, S.Si menerima Dokumen tersebut dan menyampaikan bahwa Permintaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal segera akan dapat diakomodir karena sudah tersedia Pedoman/Petunjuk Teknisnya pada Kementerian Investasi/BKPM RI. Jawaban ini menjadi angin segar bagi upaya percepatan penyederhanaan Birokrasi di Lingkup DPMPTSP se-Sulawesi Tengah.
Sumber PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah