Palu, Sulawesi Tengah – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Desk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi Seluruh Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Desk ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur baru serta penyederhanaan birokrasi tentang jabatan yang disetarakan dan pemekaran Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Demi merampungkan Penataan Master Jabatan bagi Seluruh Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Inspektorat mengundang Seluruh Admin Unit Kerja masing – masing OPD dan Pejabat yang menangani perihal LHKPN. Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng, Moh. Rifani S.Sos., M.Si dalam hal ini, menugaskan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum DPMPTSP Prov. Sulteng, Tasnima, SE., dan Admin Unit Kerja LHKPN DPMPTSP Prov. Sulteng, Anda Ryan Syah, S.Pd menghadiri Desk LHKPN tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Jum’at (10/11/2023)
Desk berlangsung lancar, dipimpin oleh Admin Instansi Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Bagus Prasetyo, S.Pi. Seluruh Admin Unit Kerja (AU) diminta menyertakan Data Wajib Lapor LHKPN dan Master Jabatan Tahun 2023 dalam bentuk soft dan hard copy. Data Master Jabatan DPMPTSP Prov. Sulteng telah disesuaikan sesuai Nomenklatur Jabatan terkini pada Lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dimana pada Tahun 2023, Format Jabatan baru bagi Para Pejabat Fungsional meliputi Penata Kelola Penanaman Modal dan Penata Perizinan sesuai dengan hasil Konsultasi Jabatan Fungsional yang sebelumnya telah dilakukan oleh Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dengan Kementerian Investasi/BKPM RI.
Selain itu Desk tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Himbauan dari KPK Pusat melalui Aplikasi eLHKPN dimana saat ini telah memasuki Masa Validasi Khusus Wajib Lapor LHKPN Tahun 2023. Periode Validasi berlangsung mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2023. Adapun Validasi Data Wajib Lapor LHKPN (WL) Tahun 2023 yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Melakukan penambahan WL baru tahun 2023, apabila terdapat penambahan PN yang menjadi Wajib Lapor di tahun 2023 dan belum pernah terdaftar di aplikasi e-LHKPN, Mengaktifkan WL menjadi WL tahun 2023, apabila terdapat PN yang kembali menjadi Wajib Lapor di tahun 2023 dan sebelumnya sudah terdaftar sebagai Non WL di aplikasi e-LHKPN dan Menonaktifkan WL tahun 2023, apabila terdapat PN yang sudah tidak menjadi Wajib Lapor lagi di tahun 2023.
Validasi Data Wajib Lapor LHKPN Tahun 2023 tersebut tidak dapat lagi dilakukan per 1 Januari 2024. Untuk itu, Seluruh Unit Pengelola LHKPN/Admin Unit Kerja, juga diminta untuk memvalidasi Daftar Wajib Lapor LHKPN Tahun 2023 (yang wajib menyampaikan LHKPN periodik tahun 2023) yang telah tersedia di e-Registration pada https://elhkpn.kpk.go.id.
Sumber PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah