Palu, DPMPTSP Sulteng – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah Nurhalis M. Lauselang, S.Pd., M.Pd mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani Pakamundi, S.Sos, M.Si, menerima langsung kunjungan kerja Anggota Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Poso dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Prov.Sulteng Lantai 3. Jalan Cik Ditiro No.29, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu,. Kamis (09/11/2023).
Mengawali pertemuan pada kunjungan kerja tersebut, ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Poso Bram Badilo mengucapkan terimakasih atas penyambutan oleh Sekretaris Dinas beserta para Pejabat dan Para Staf lingkup DPMPTSP Prov. Sulteng dan memperkenalkan anggota rombongan dari Tim Pansus DPRD Kabupaten Poso yang hadir pada kesempatan tersebut.
Pada pertemuan tersebut Bram Badilo mengutarakan maksud dan tujuan mereka dalam kunjungan kerja kali ini untuk mengetahui seperti apa proses pelayanan penyelenggaraan perizinan berusaha dan seperti apa alur proses pelayanan yang akan dilakukan nantinya.
Bram Badilo menjelaskan, berkaitan dengan kunjungan kerja yang dilakukan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan yang lebih mendalam tentang proses Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Perizinan di Kabupaten Poso yang akan di usulkan nantinya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Poso.
Nurhalis M. Lauselang, S.Pd., M.Pd Sekretaris DPMPTSP Prov. Sulteng dalam kesempatan yang sama menjelaskan tentang bagaimana prinsip perizinan secara umum pada prinsipnya segala sesuatu urusan harus mempunyai izin, izin dalam hal ini adalah sebagai salah satu instrumen yang digunakan dalam hukum administrasi untuk mengendalikan tingkah laku dan juga dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan/pembebasan dari suatu larangan.
Izin dalam hal ini sekurang-kurangnya dapat menjaga Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan. Pada prinsipnya izin memproteksi ke tiga hal tersebut, sehingga jika izin sudah diterbitkan tetapi masih terdapat ancaman pada ke tiga prinsip tersebut, maka harus dilakukan pengawasan dan pengendalian berdasarkan aturan yang berlaku. Pungkas Nurhalis.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi serta tata cara proses perizinan yang di sampaikan oleh Pejabat dan Tim Teknis DPMPTSP Prov. Sulteng yang menangani alur proses Perizinan.
Turut hadir Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Rohana Jusuf Djafara, S.H, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Siska, S.Sos., M.Si, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Mappatunru Usman, S.T., M.T, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Poso Ruddy Ricardo Rompas, S.H., M.Si dan Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Salam Lamangkau, S.H.
Sumber PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah