SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 71 TAHUN 2016
Bagian Kedua Kepegawaian
Pasal 8
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis urusan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga dan surat menyurat;
Uraian tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, umum, dan Korpri;
melakukan koordinasi dan pembinaan urusan Korpri di lingkungan Dinas;
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian dan umum;
melaksanakan/menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penetapan status kepegawaian, pembuatan kartu Pegawai, kartu BPJS, TASPEN, Kartu Suami/Isteri, SKP, persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip, perpustakaan, dan Hukum ;
melaksanakan/mengelola Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu;
melaksanakan/menyusun penyusunan Nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan serta mengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
melaksanakan urusan rumah tangga, penyiapan pelaksanaan upacara, rapat, penerimaan tamu, kebersihan dan keamanan di lingkungan kantor;
melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan sub bidang kepegawaian dan umum;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan; dan
melaksanakan penyiapan bahan dan data, serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.