Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan layanan permohonan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui halaman ini, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak berkepentingan dapat secara langsung mengajukan permohonan informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, maupun data dan informasi lain yang dikelola oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Kami berharap fasilitas ini dapat menjadi sarana komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan partisipatif.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 adalah sebagai berikut :
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.