Untuk menangani urusan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 1981 dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 177 Tahun 1981 tentang Pembentukan BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Riau, Bali, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, yang ditindaklanjuti dangan penetapan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor KPTS.784/GMAL/1981 tanggal 10 Oktober 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tengah
Nurhalis M.Lauselang S.Pd,M.Pd
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tengah
Struktur Organisasi
Struktur Kelembagaan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 57 Tahun 2022