Home Tugas & Fungsi Kasubag Keuangan Tugas & Fungsi Kasubag Keuangan
SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 71 TAHUN 2016
Bagian Kedua Keuangan
Pasal 7
- Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis administrasi, pengelolaan keuangan dan aset;
- Uraian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan keuangan dan asset dengan pihak dan unit terkait;
- melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
- melakukan urusan perbendaharaan, serta verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan, aset dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
- melaksanakan administrasi dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
- melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah;
- melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
- melaksanakan peyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset.