Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tugas utama bidang PTSP adalah untuk memberikan pelayanan yang terpadu, efisien, dan responsif kepada pemohon perizinan maupun non-perizinan. Mereka berperan dalam mempermudah proses investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan meningkatkan iklim investasi di provinsi.

beberapa tugas atau hal yang dilakukan oleh bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):

  1. Penerimaan Permohonan: Bidang PTSP bertugas menerima permohonan terkait perizinan berusaha maupun non-perizinan berusaha dari pemohon. Untuk perizinan berusaha, permohonan disampaikan pemohon melalui aplikasi berbasis web pada https://oss.go.id. Mereka mengelola proses penerimaan permohonan dengan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan dan menjelaskan prosedur yang harus diikuti oleh pemohon.
  2. Koordinasi dan Integrasi: Bidang ini berperan dalam mengkoordinasikan dan mengintegrasikan proses pelayanan yang berhubungan dengan penanaman modal. Mereka berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait sesuai pengaturan dalam sistem di https://oss.go.id, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur yang diperlukan dapat terpenuhi secara efisien.
  3. Penyediaan Informasi: Bidang PTSP menyediakan informasi kepada pemohon terkait persyaratan, prosedur, dan kebijakan terkait penanaman modal. Mereka memberikan penjelasan yang jelas dan akurat mengenai proses pelayanan serta hak dan kewajiban pemohon.
  4. Pendampingan Pemohon: Bidang ini memberikan pendampingan kepada pemohon selama proses pengajuan dan pelayanan. Mereka membantu pemohon dalam memahami persyaratan, mengisi formulir, dan memastikan bahwa proses pelayanan berjalan dengan lancar. Mereka juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pemohon terkait langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.
  5. Evaluasi Permohonan: Bidang PTSP melakukan evaluasi terhadap permohonan penanaman modal yang diajukan. Mereka mengecek kelengkapan dokumen, memeriksa keabsahan informasi yang diberikan, dan melakukan analisis untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  6. Penerbitan Izin: Setelah evaluasi selesai, bidang ini menerbitkan izin yang diperlukan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. Mereka mengeluarkan izin secara resmi dan memberikan salinan kepada pemohon sebagai bukti legalitas pelaksanaan investasi.
  7. Pelayanan Pasca-Izin: Bidang ini juga memberikan pelayanan pasca-izin kepada para pemohon setelah izin diberikan. Mereka membantu pemohon dalam mengurus izin-izin tambahan, memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait, dan memberikan informasi terkini mengenai kegiatan terkait penanaman modal.
  8. Sistem Informasi Terpadu: Bidang PTSP mengelola dan menjaga sistem informasi terpadu yang mendukung proses pelayanan satu pintu. Mereka menggunakan teknologi informasi untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses pelayanan serta memastikan keseluruhan data dan informasi terkait penanaman modal terintegrasi dengan baik.

Complaint