Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengaduan dan Informasi Layanan, Kebijakan dan Advokasi Layanan, dan Pelaporan Layanan.
Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
pelaksanaan, pemfasilitasian, perencanaan, pengumpulan, perumusan, pengidentifikasian, pelaksanaan verifikasi, koordinasi, evaluasi, monitoring, perancangan, penyusunan, pelaksanaan tindaklanjut, dokumentasi, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan.
pelaksanaan, perencanaan, pengumpulan, perumusan, pelaksanaan verifikasi, analisis, fasilitasi, perancangan, pengidentifikasian, pengkoordinasian, pengolahan, pelaksanaan simplifikasi, sinkronisasi, evaluasi, monitoring, penyusunan kebijakan, harmonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
pelaksanaan, fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, pelaksanaan verifikasi, analisis, koordinasi, pengolahan, monitoring, evaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, perumusan standar layanan (SOP, SP, SPM, MP), pengolahan, pelaksanaan operasional, penginputan, pengarsipan data, pendokumentasian, pemetaan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, penciptaan (inovasi) pola layanan, penyusunan data dan pelaporan pelayanan perizinan dan non perizinan terjangkau, murah, transparan, serta terciptanya produk layanan yang efisien dan efektif
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.