Tugas & Fungsi Kabid III

SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR  71 TAHUN 2016
Bagian Kelima
Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal
Pasal 17
  1. Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fungsi Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Analisa dan Evaluasi Data Penanaman Modal, dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai fungsi:
  • penyiapan perumusan kebijakan bidang Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Analisa dan Evaluasi Data Penanaman Modal, dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
  • penyiapan bahan peraturan perundang–undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Analisa dan Evaluasi Data Penanaman Modal, dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
  • pelaksanaan koordinasi bidang Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Analisa dan Evaluasi Data Penanaman Modal, dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
  • penyusunan profil dan peta penanaman modal;
  • pelaksanaan verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
  • pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
  • pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  • penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal.

Complaint