Klinik Investasi “Langsung Bisa Usaha” Memperoleh Dukungan dari Lembaga Keuangan dan Pemerintah

Morowali, DPMPTSP Sulteng – Kegiatan klinik Investasi “Langsung Bisa Usaha” di buka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Bapak Drs. Asrab, M.Si, bertempat di Gedung Serba Guna Ahmad Hadie, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Rabu (14/06/2023). 

 

Hadirnya Bupati Morowali Taslim
Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Diawali dengan Pemaparan Materi dari 5 (Lima) Narasumber yaitu : Bapak Andi Sabirin selaku Perwakilan dari Bank Indonesia, Bapak Fendi selaku Perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Morowali, Bapak Akhmad Tahmid Amir selaku Perwakilan dari Pajak Pratama, Bapak Mohammad Alimudin, S.Si., Apt  Selaku Perwakilan dari BPOM, Bapak Sofyan Arsyad, S.Pd.I, M.Si Sekretaris Layanan JPH Prov. Sulteng selaku Perwakilan dari Kementerian Agama, Bapak Irfan, SH.,M.Si, selaku perwakilan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Tengah .

 

Bupati Morowali Taslim foto bersama pegawai staff DPMPTSP Sulteng di Morowali
Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Kegiatan ini di hadiri Oleh Kepala Bank Indonesia yang diwakili oleh Bapak Andi Sabirin, Kepala Bank Rakyat Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bank Rakyat Indonesia Cabang Morowali Bapak Fendi, Kepala Pajak Pratama yang diwakili oleh Kepala Pajak Pratama Wilayah Poso Bapak Akhmad Tahmid Amir, BPOM oleh Bapak Mohammad Alimudin, S.Si., Apt, Perwakilan Kementerian Agama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Bapak Drs. Asrab, M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Kecil Bapak Irfan, SH.,M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.

Beberapa hal yang di angkat dalam kegiatan Kilinik Investasi “Langsung Bisa Usaha” oleh peserta adalah sebagai berikut :



1. Andi Sabirin

     

      • Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia, sebagai Lembaga Negara tugasnya adalah Menjaga Stabilitas Nilai Rupiah, Mengedarkan Uang, Memajukan dan Mengawasi Urusan Kredit dan bank sebagaimana di atur dalam UU Nomor : 11 Tahun 1953;

      • Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) :

           

            1.  Bidang Pertanian dan Perkebunan

            1.  Bidang Local Economic Development (LED)

            1.  Bidang Perikanan

            1.  Bidang Subsistem

            1.  Bidang Pariwisata

            1.  Peningkatan Kapasitas SDM (Bea Siswa)

            1.  Kepedulian.

        • Diharapkan dari UMKM, Dinas Perindag dan Dinas Koperasi dan UKM adanya Inovasi, Jadi Kata kunci adalah “Inovasi”;

        • Pemerintah Daerah mempunyai anggaran yang berasal dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara)  dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), sementara Bank Indonesia punya pos tersendiri untuk anggaran;

        • Bank Indonesia Mempunyai Sistem Alikasi Pencatatan Informasi (SI-APIK) untuk mengetahui Laporan Laba Rugi).

      2.  Fendi,

         

          • Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan pembiayaan kepada individu dan/atau kelompok usaha yang PRODUKTIF dan LAYAK namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (unbankable);

          • Yang mendapatkan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah Individu atau Kelompok

          • Dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) ada persyaratan untuk Penerima KUR yaitu harus rajin membayar angsuran agar dapat diberikan KUR dan tidak tercatat di OJK kalau tidak rajin mengangsur;

          • Calon debitur KUR BRI adalah DEBITUR KUR BRI (EXISTING) ATAU Calon  debitur  BELUM  PERNAH  MENERIMA  KREDIT / PEMBIAYAAN SELAIN KPR, KKB (Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif) , Kredit dengan jaminan SK Pensiun, Kartu Kredit , Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar, Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan non-bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan;

           

            • Fitur dan Syarat KUR 2023 adalah :

                 

                  1.  KUR Super Mikro (Sampai dengan 10 Juta);

                  1.  KUR Mikro (< Besar Rp. 10 Juta s/d Rp. 100 Juta);

                  1. KUR Kecil (< Rp.100 Juta s/d Rp. 500 Juta);

              •  Debitur KUR BRI juga berkesempatan untuk memiliki atau menikmati beberapa produk BRI dan manfaat lainnya:

                   

                    1.  Asuransi

                    1. Tabungan SIMPEDES

                    1. Unit Kerja.



              3. Akhmad Tahmid Amir

                 

                  • Aspek Perpajakan bagi UMKM : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

                  • Kontribusi UMKM bagi Indonesia :

                       

                        1. Menciptakan lapangan pekerjaan baru

                        1. Menciptakan iklim usaha yang baik

                        1. Penyangga ekonomi utama dalam masa resesi

                        1. Berkontribusi kepada negara melalui pajak.

                    • Tarif Pajak UMKM adalah 0,5 %

                    • Insentif Pajak untuk UMKM adalah 0 % Omzet Maksimal Rp. 500 Juta Setahun.

                     

                      • Cara mendapat NPWP Elektronik:

                           

                            1. Login pada www.pajak.go.id

                            1. Klik Tab Informasi, yang memuat preview NPWP Elektronik

                            1. Klik tombol Kirim e-mail

                            1. Cek inbox email untuk melihat dan mengunduh NPWP elektronik Anda.

                      4.  Mohammad Alimudin, S.Si., Apt

                         

                          • Wilayah Kerja BPOM ada 9 di Kabupaten/Kota :

                               

                                1. Kota Palu

                                1. Kabupaten Donggala

                                1. Kabupaten Sigi

                                1. Kabupaten Poso

                                1. Kabupaten Morowali Utara

                                1. Kabupaten Morowali

                                1.  Kabupaten Parigi Moutong

                                1.  Kabupaten Toli-Toli

                                1.  Kabupaten Buol.

                            • Jenis Layanan Balai Pom Di Palu :

                                 

                                  1.  Pengujian Obat dan Makanan

                                  1. Penerbitan Surat Keterangan Impor/Ekspor (SKI/SKE), Penerbitan Izin  Penerapan Cara Produksi Produk

                                  1.  Permintaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat.

                              • Fungsi Balai Pom Palu

                                   

                                    1. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, UPT BPOM (Balai POM di Palu) Memiliki Fungsi:

                                    1. Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

                                    1. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;

                                    1. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;

                                    1. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;

                                    1. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;

                                • Dukungan Badan POM Terhadap Pelaku Usaha UMKM:

                              Pertumbuhan UMKM yang pesat harus diiringi dengan percepatan pelayanan bagi pelaku usaha terutama dalam proses pendampingan dan pendaftaran   izin  edar.  Namun,  anggapan  dari  pelaku  usaha   bahwa pengurusan Izin Edar di Badan POM itu sulit, lama, dan mahal. Maka badan POM meningkatkan upaya pelayanan publik yang lebih cepat, lebih murah dan lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha UMKM sehingga mindset pengurusan izin edar produk di Badan POM sulit, lama dan mahal dapat hilang dari pelaku usaha. Badan POM akan selalu mendukung dan mendampingi UMKM untuk menghasilkan produk yang berkualitas serta menjadikan UMKM handal, hebat dan mampu untuk bersaing secara internasional.

                                 

                                  • Dukungan Badan POM Terhadap Pelaku Usaha UMKM :

                                Ada beberapa bentuk dukungan dan fasilitasi Badan POM untuk UMKM antara lain:

                                   

                                    1. Pemotongan biaya pendaftaran pangan olahan sebesar 50% dari tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk UMKM pangan olahan.

                                    1. Pengujian gratis bagi pelaku usaha yang dalam proses pendaftaran Izin Edar di Badan POM (berkuota)

                                    1. Simplifikasi persyaratan izin usaha bagi UMK

                                    1. Pendampingan intens dan jemput bola kepada pelaku usaha yang sedang proses pendaftaran Izin Edar badan POM.



                                  5. Sofyan Arsyad, S.Pd.I, M.Si

                                     

                                      • SERTIFIKASI HALAL VS SERTIFIKASI HARAM

                                           

                                            1. Jika yang haram sdh disertifikasi (label), tuntas sudah masalahnya karena yang tersisa semua halal”.

                                            1. PRODUK HARAM mustahil berubah jadi HALAL OLAHAN HALAL(samar) ada kemungkinan jadi HARAM.

                                            1.  Jika yang dikembangkan adalah sertifikat haram, yang haram memang bisa jelas tetapi yang halal tetap saja samar, lalu apa gunanya?

                                            1. Produk haram, tidak perlu diperiksa untuk memastikan keharamannya melalui sertifikasi, karena umat Islam tidak memerlukan produk tsb untuk dikonsumsi.

                                        • HALAL Dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam; tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya.

                                        • THAYYIB Baik, bersih, enak, mengandung nutrisi, bergizi, higienis, menyehatkan.

                                        • DASAR HUKUM (UU NO 33 TAHUN 2014)

                                      PASAL 4 (WAJIB)

                                      Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia WAJIB bersertifikat halal.

                                      PASAL 26

                                         

                                          1. Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 DIKECUALIKAN dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

                                          1. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan TIDAK HALAL pada Produk.

                                        PASAL 44 (BIAYA)

                                           

                                            1. Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

                                            1. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

                                          6. Irfan, SH.,M.Si,

                                             

                                              • Tujuan KUKM : meningkatkan angka partisipasi kerja

                                              • Sasaran KUKM :

                                                   

                                                    1.  Meningkatkan Kualitas Koperasi

                                                    1.  Meningkatka Usaha Kecil menjadi Wirausaha

                                                • Pembinaan dan Pendampingan kepada UMKM :

                                                     

                                                      1.  Akses Pembiayaan

                                                      1.  Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Produksi

                                                      1.  Kerjasama Lainnya

                                                      1.  Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM

                                                      1.  Dukungan UMKM ON BOARDING E-KATALOG

                                                  • Entrepreneur Adalah Seorang Pengusaha atau orang yang melakukan wirausaha, dimana biasanya orang tersebut mempunyai bakat untuk mengenali produk-produk baru, menentukan cara berproduksi yang baru, dapat membuat standar opersional, mampu memasarkan produk dan dapat mengatur modal untuk kegiatan operasional.

                                                  • Wirausaha harus optimis, percaya diri, positif, open minded, berani, tangguh, kreatifitas dan berkomitmen.

                                                 

                                                Tanda tangan persetujuan dan dukungan dari Bupati Morowali Taslim terhadap kegiatan klinik Investasi “Langsung Bisa Usaha”
                                                Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

                                                Kegiatan ini juga mendorong dan mendukung para UMKM khususnya di kabupaten Morowali dalam kegiatan berusahanya juga membantu mendapatkan legalitas sebagai persyaratan dalam berusaha pada satu tempat.*

                                                Sumber/Editor: Bidang I/PPID DPMPTSP Sulteng

                                                Leave a Reply

                                                Your email address will not be published. Required fields are marked*

                                                Complaint