DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP

Uraian tugas pokok dan fungsi DPMPTSP

Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan layanan perizinan serta fasilitasi investasi, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah membagi pelaksanaan tugasnya ke dalam beberapa bidang teknis yang saling bersinergi.

Sesuai dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.

Dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengolahan Data dan Informasi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengolahan Data dan Informasi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengolahan Data Informasi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.

Sekretaris

    Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan dinas.

    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris mempunyai fungsi:

    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
    2. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
    3. Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi perencanaan program, keuangan, aset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum;
    4. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana program, rencanapengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
    5. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraanurusan perencananan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
    6. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
    • Bidang –  Bidang

    Setiap bidang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab spesifik yang terkoordinasi secara terpadu dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan bidang yang profesional, DPMPTSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan calon investor, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan kompetitif di Sulawesi Tengah.

    Â