DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Halaman ini kami hadirkan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SOP ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi serta bagi PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, sehingga hak masyarakat untuk mengetahui dapat terpenuhi dengan baik.

Kami berharap keberadaan SOP ini dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan serta memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan di DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Alur Pemohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi
    – Melalui formulir permintaan informasi (langsung ke desk layanan, surat resmi, email, atau website).
    – Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Identitas resmi lainnya).

     

  2. Petugas menerima dan mencatat permintaan
    – Permintaan informasi dicatat dalam buku register/ aplikasi pelayanan.
    – Pemohon diberikan tanda bukti permintaan informasi.

  3. PPID Pelaksana melakukan verifikasi
    – Mengecek kelengkapan data permohonan.
    – Menentukan apakah informasi termasuk terbuka, dikecualikan, atau membutuhkan pertimbangan.

  4. Proses penyediaan informasi 
    – Informasi yang bersifat terbuka segera disiapkan dan disampaikan.
    – Jika informasi membutuhkan koordinasi, maksimal 10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan.

  5. Penyampaian informasi kepada pemohon
    – Diserahkan sesuai dengan format yang diminta (hardcopy/softcopy).
    – Pemohon menandatangani bukti penerimaan informasi.

  6. Jika permintaan ditolak
    – PPID memberikan surat penolakan disertai alasan sesuai ketentuan UU KIP.
    – Pemohon berhak mengajukan keberatan ke Atasan PPID.

Waktu Penyelesaian

– Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima.
– Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Output

Tersedianya informasi publik yang diminta masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.

  •