Halaman ini disediakan sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan apabila permintaan informasi publik tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. SOP ini menjadi acuan resmi dalam proses penanganan keberatan agar berjalan transparan, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya SOP Penanganan Keberatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian prosedur dalam memperjuangkan hak atas informasi publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Alasan Keberatan
Alur Penanganan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan
– Diajukan secara tertulis melalui formulir keberatan, surat, atau email.
– Melampirkan identitas diri dan bukti permohonan informasi sebelumnya.
Petugas menerima dan mencatat keberatan
– Dicatat dalam register keberatan.
– Pemohon mendapatkan tanda bukti penerimaan keberatan.
Atasan PPID memproses keberatan
– Melakukan telaah atas keberatan.
– Berkoordinasi dengan PPID Pelaksana dan unit terkait.
Pemberian tanggapan
– Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Jika pemohon tidak puas
– Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Waktu Penyelesaian
Maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Biaya
Penanganan keberatan tidak dipungut biaya.
Output
Tersedianya tanggapan resmi Atasan PPID terhadap keberatan pemohon informasi publik secara transparan, cepat, dan akuntabel.
