Optimalkan Perizinan Berusaha Berbasis Resko, Forum Komunikasi Publik SP SOP Digelar

Pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Bidang Perundang-undangan Bapak Salam Lamangkau, SH. Senin. (29/07/2024). Foto : Dok. PPID DPMPTSP Prov. Sulteng.

Palu, DPMPTSP – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Prov. Sulteng menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Senin, (29/07/2024).

Kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah Penyelenggara Pelayanan Publik diselenggarakan dengan komunikasi dua arah dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif sebagai langkah konkret dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si, menekankan pentingnya SP dan SOP yang jelas dan transparan sebagai landasan utama dalam mempercepat proses perizinan berusaha berbasis resiko.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Adapun standar operasional prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Penyusunan dokumen SP dan SOP bertujuan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, serta memonitor kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakannya, disamping itu dapat memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Mendukung hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setiap tahun melakukan evaluasi  Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan yang tidak menutup kemungkinan mengalami revisi.” Ungkapnya.

Lanjut beliau mengatakan, setelah terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, banyak membawa perubahan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha. Bahkan saat ini ketika undang-undang cipta kerja tersebut telah berganti menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, tentu terjadi lagi perubahan dalam regulasi turunannya yang akan berpengaruh dalam nomenklatur dari kementerian/lembaga juga norma standar prosedur dan kriteria (nspk) perizinan berusaha.

“Tak dapat dipungkiri bahwa perubahan regulasi  yang sering terjadi memang sangat mempengaruhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan. Namun, hal tersebut diharapkan tidak menghentikan upaya kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.” tuturnya.

Mengakhiri sambutannya M. Sadly Lesnusa mengharapkan adanya peran aktif, masukkan atau tanggapan positif terkait Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna mendukung peningkatan investasi daerah.

Turut hadir Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Siska, S.Sos., M.Si, Tenaga Ahli Bidang Perundang-undangan Bapak Salam Lamangkau, SH sebagai narasumber, para peserta dari perwakilan OPD terkait, Partisipan dari Akademisi, Organisasi Masyarakat dam Pelaku Usaha.

Sumber : PPID DPMPTSP Prov. Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

Complaint