Palu, DPMPTSP – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta mendorong percepatan realisasi investasi di Sulawesi Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan LKPM, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP, Rabu (02/07/2025).
Kegiatan ini menjadi sangat penting, sebab pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari instrumen strategis pemerintah dalam memetakan, mengawal, dan menyelesaikan berbagai persoalan investasi di daerah. Terlebih, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah menjadi salah satu daerah tujuan investasi utama di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan dan sumber daya alam lainnya.
Peran LKPM untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa LKPM memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain sebagai kewajiban hukum bagi pelaku usaha, laporan ini juga menjadi alat pemerintah untuk memantau perkembangan investasi dan merumuskan kebijakan yang lebih cepat dan tepat sasaran.
“LKPM bukan hanya soal kewajiban. Lewat laporan ini, kita bisa tahu apa saja permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan, dan bersama-sama mencari solusi. Kalau tidak dilaporkan, pemerintah tidak tahu, sehingga permasalahan bisa berlarut dan pertumbuhan investasi terhambat,” jelas Rifani.
Tak hanya itu, capaian realisasi investasi Sulawesi Tengah tahun 2024 lalu yang berhasil menembus angka Rp 139,88 triliun — melebihi target pemerintah pusat sebesar Rp 130,62 triliun — capaian tersebut tentunya tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha dalam melaporkan LKPM. Karena itu, target investasi 2025 sebesar Rp 162,57 triliun pun diproyeksikan bisa tercapai dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha.
Pelaku Usaha Harus Aktif Laporkan LKPM
Dalam laporan ketua panitia, Mohamad Risful, SE, disampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini didasari oleh UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta instruksi langsung dari Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah dengan menghadirkan narasumber dari pejabat DPMPTSP Provinsi dan tenaga ahli OSS serta LKPM. Peserta dibekali materi pelaporan serta praktik langsung pengisian LKPM secara digital, agar tidak ada lagi kendala teknis saat menyampaikan laporan di kemudian hari.
“Saya juga berharap kepada teman-teman DPMPTSP agar dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang masih belum memahami cara pelaporan LKPM ini. Karena keberhasilan capaian investasi kita sangat ditentukan dari pelaporan tersebut,” tambah Rifani.
Peningkatan investasi di Sulawesi Tengah melalui pelaporan LKPM secara tertib akan berdampak langsung pada terbukanya lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan UMKM melalui kemitraan dengan perusahaan besar.
Selain itu, dengan data LKPM yang valid, pemerintah dapat segera merespons hambatan-hambatan usaha di lapangan serta menetapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih cepat dan tepat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk lebih aktif dan tertib dalam menyampaikan LKPM setiap triwulan. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan kemudahan perizinan agar target investasi nasional maupun daerah dapat tercapai.
“Investasi yang lancar, pelaporan yang tertib, maka pertumbuhan ekonomi daerah akan tercapai, kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat,” pungkas Rifani.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng