DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

PPID DPMPTSP Ikut Aktif dalam Desk Pendampingan PPID dan SP4N LAPOR untuk Perkuat Layanan Informasi Publik

Suasana pelaksanaan Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi & Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR) oleh DKIPS Sulteng selaku PPID Utama Pemprov Sulteng.

Palu, DPMPTSP – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Desk Pendampingan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR) di Ruang Rapat DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (02/09/25).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu PPID Pelaksana OPD turut serta dalam Desk Pendampingan PPID dan SP4N LAPOR tersebut.

Keterlibatan PPID DPMPTSP dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan. Sebagai PPID Pelaksana, DPMPTSP memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang transparan terkait pelayanan perizinan, realisasi investasi, serta pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dunia usaha.

Pelaksanaan desk ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus mempercepat respon terhadap aduan masyarakat. PPID dan SP4N LAPOR adalah instrumen vital yang menjadi wajah transparansi pemerintah. Melalui desk pendampingan ini, DKIPS dalam hal ini selaku PPID utama Provinsi Sulawesi Tengah memastikan seluruh perangkat daerah mampu mengelola informasi dan pengaduan publik secara profesional, cepat, dan akuntabel.

Desk ini tidak hanya sekadar forum teknis, tetapi juga ruang koordinasi dan evaluasi. Setiap perangkat daerah akan didampingi langsung oleh tim DKIPS untuk memastikan pengelolaan data, dokumentasi, serta pengaduan masyarakat terintegrasi sesuai standar pelayanan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin mudah mengakses informasi dan memperoleh jawaban yang jelas atas setiap aduan yang disampaikan melalui kanal resmi SP4N LAPOR.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah agar lebih proaktif dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas dan memperhatikan prinsip keterbukaan. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam pengelolaan layanan informasi publik maupun penanganan pengaduan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemprov Sulawesi Tengah optimistis dapat memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. SP4N LAPOR sebagai kanal pengaduan nasional dan PPID sebagai pengelola layanan informasi publik diharapkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif.

Partisipasi PPID DPMPTSP dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik menunjukkan komitmen organisasi perangkat daerah ini dalam mendukung visi Pemprov Sulawesi Tengah mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan partisipatif. Dengan keterlibatan aktif dalam desk ini, DPMPTSP berupaya memastikan bahwa layanan informasi publik, khususnya terkait perizinan dan investasi, semakin mudah diakses masyarakat serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Kategori Berita:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*