Tugas & Fungsi Kasubag Program

SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR  71 TAHUN 2016
Bagian Kedua Program
Pasal 6
  1. Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi dalam rangka penyiapan bahan penyusunan program, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian Program;
    • melaksanakan penghimpunan peraturan perundang- undangan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
    • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dengan pihak dan unit terkait;
    • melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana kerja yang meliputi pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi;
    • melaksanakan penyiapan tugas teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi;
    • memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
    • melakanakan penyiapan laporan seluruh proses perencanaan program;
    • melaksanakan penyusunan RENJA, LAKIP, LKPJ, LPPD,RPJMD dan Renstra di lingkungan instansi terkait;
    • melaksanakan peyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja di lingkungan Sub Bagian Program;
    • melaksanakan tugas kedinasn lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
    • melaksanakan penyiapan bahan dan data dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di lingkugan Sub Bagian Program.

Complaint