Palu, DPMPTSP Sulteng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melaksanakan Rapat Harmonisasi Regulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Se- Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang berasal dari DPMPTSP Kabupaten/Kota dan OPD Teknis yang menangani perizinan berusaha di Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (28/05/2024).
Rapat Harmonisasi yang diselenggarakan di Ballroom Palu Golden Hotel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam proses penyelarasan atau penyerasian regulasi daerah terkait penanaman modal dan perizinan berusaha akan atau sedang disusun, serta terciptanya komitmen dan sinergitas sehingga terbentuk regulasi daerah yang sinkron, selaras, serasi, seimbang, terintegrasi, konsisten serta taat asas.
Dalam sambutan Plh. Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng M. Sadli Lesnusa, S.Sos., M.Si yang di sampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP, Nurhalis M. Lauselang, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa harmonisasi peraturan berkaitan erat dengan Hirarki peraturan perundang-undangan dan proses harmonisasi itu dibutuhkan sebagai proses penyelesaian atas konflik atau pertentangan dari tumpang tindih dari suatu peraturan yang lebih tinggi atau lebih rendah, atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain.
Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum, itu menjadi konsekuensi logis agar tercapai ketertiban dalam suatu tata hukum. Jika terjadi dishamonisasi maka peraturan perundangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya baku atau daya gunanya.
Hamonisasi peraturan perundang-undangan dalam hubungan hirarki sangat penting jika antara peraturan perundang-undangan yang hirarki tidak dinamis, maka makna dari hirarki tersebut telah hilang dengan sendirinya.
Selanjutnya Nurhalis mengatakan, dasar hukum penanaman modal di Indonesia adalah undang-undang penanaman modal dan undang-undang cipta kerja, meskipun pada dasaranya penanaman modal diatur dalam undang-undang penanaman modal namun dalam perkembangannya bagian pasal diperbaharui dalam undang-undang cipta kerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021, bahwa penyusunan regulasi dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan atau kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM.
Tujuan dari koordinasi tersebut adalah agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, azas materi muatan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Nurhalis menambahkan bahwa harmonisasi regulasi daerah sangat penting dilakukan agar dapat berkomitmen dan bersinergi untuk merealisasikan seluruh potensi investasi. Dengan mengalirnya investasi di daerah, itu memberikan dampak positif untuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktifitas dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional.
“kalau ada daerah yang sempat memberikan komentar bahwa investasi yang ada di daerahnya seperti tidak memberikan pengaruh terhadap lapangan kerja, dan tidak bepengaruh positif terhadap perekonomian daerah, maka perlu ditinjau kembali aturan-aturan yang di perlukan terhadap investasi itu untuk mewujutkan hal tadi”. tandas Nurhalis.
Mengakhiri sambutannya, Nurhalis mengharapkan kepada peserta untuk benar-benar mengikuti kegiatan rapat tersebut dengan serius dan diharapkan mampu memahami konsep atas paparan yang dipaparkan oleh narasumber sehingga hasil dari kegiatan rapat ini bisa dilakukan tindak lanjut oleh para peserta.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Harmonisasi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Rohana Jusuf Djafara, SH, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Drs. Ashrab Muchtar, M.Si, Tenaga Ahli Bidang Perundang-undangan Salam Lamangkau, SH.
Sumber : PPID Pelaksana DPMPTSP Sulteng
Komentar Terbaru