DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Klinik Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Perikanan di Kabupaten Tojo Una-Una dan Poso, Berhasil Terbitkan 100 NIB.

Salahsatu pelaku usaha yang telah menerima dokumen Nomor Induk Berusaha sebagai bukti legalitas usahanya

Palu, DPMPTSP – Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang tergabung dalam Tim Kerja Perizinan, sukses melaksanakan kegitan Klinik Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha Perikanan pada dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Poso. Jum’at. (15/11/2024).

Rangkaian kegiatan Klinik Pendampingan Penerbitan NIB yang digelar pada Rabu, 13 November 2024 di Kabupaten Tojo Una-una dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Arif Ladjuba, SE., M.Si. Semantara itu, kegiatan serupa di Kabupaten Poso berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 dan dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Poso, Ruddy Ricardo Rompas, SH., M.Si.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng serta Kepala DPMPTSP Kab. Poso pada kesempatan yang berbeda. Keduanya sama-sama memberikan apresiasi atas sinergi yang di bangun oleh DPMPTSP Prov. Sulteng sehingga kegitan Klinik Pendampingan Penerbitan NIB yang bertujuan untuk memudahkan para palaku usaha perikanan dalam mendapatkan keuntungan pada aspek legalitas formal serta dapat mendorong para pelaku usaha untuk berkembang menjadi usaha yang lebih profesional dan kompetitif dapat terlaksana dengan baik.

NIB menjadi identitas tunggal yang menyederhanakan proses administrasi, termasuk integrasi berbagai perizinan seperti izin operasional dan usaha. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha diakui secara resmi, sehingga meningkatkan mitra bisnis dan mendukung keberlanjutan usaha mereka.

Selain itu, NIB membuka akses ke program pemerintah seperti subsidi, pendanaan, pelatihan, dan jaringan distribus. Hal ini diharapkan dapat mendorong daya saing usaha perikanan sekaligus menarik minat investor untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor sersebut.

Tidak kalah penting, NIB juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, melindungi mereka dari potensi masalah hukum, serta memastikan usaha dijalankan sesuai dengan regulasi. Pemerintah juga memanfaatkan data dari NIB untuk memetakan jumlah dan jenis usaha perikanan, sehingga kebijakan yang dirancang lebih tepat sasaran.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 6.000 nelayan di Kabupaten Tojo Una-una dan 4.000 nelayan di Kabupaten Poso yang masih memerlukan pendampingan dalam proses penerbitan NIB. Maka dari itu diperlukan keberlanjutan program tersebut untuk memenuhi target yang belum tercapai dalam mendukung kesejahteraan nelayan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan serta mendukung pencapaian pembangunan untuk keberlanjutan investasi di daerah.

Dalam kegiatan ini, masing-masing kabupaten berhasil menerbitkan 50 NIB bagi pelaku usaha perikanan. NIB tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Poso, Rudi Ricardo Rompas, kepada para nelayan di Kabupaten Poso, dan oleh Penata Perizinan Ahli Muda, Ummu Zakiah, kepada pelaku usaha di Kabupaten Tojo Una-Una.



Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Kategori Berita:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*