Palu, DPMPTSP – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor di Sulawesi Tengah, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan penyampaian LKPM sekaligus memperkuat kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kamis, (04/09/25).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si dengan dihadiri jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional, para staf lingkup DPMPTSP serta seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi undangan.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pelaku usaha yang hadir. Ia menekankan bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan bagian penting dalam upaya mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Salah satu tugas utama kami adalah mendorong realisasi investasi di Sulawesi Tengah. LKPM menjadi instrumen penting, bukan hanya sekadar laporan, tetapi wadah komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang lalai atau lupa dalam melaporkan kegiatan penanaman modal, baik karena kendala teknis maupun kurangnya pemahaman terhadap sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan mampu memperdalam pemahaman pelaku usaha dalam penyampaian LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mencatat realisasi investasi sebesar Rp.139,8 triliun, melampaui target pemerintah pusat yang dipatok Rp.131 triliun. Pencapaian ini mendapat apresiasi luas dan diakui sebagai kontribusi nyata dari kepatuhan para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Namun, pada tahun 2025, tantangan yang dihadapi lebih besar. Pemerintah pusat telah menetapkan target baru sebesar Rp162,57 triliun, di mana hingga pertengahan tahun, realisasi baru mencapai Rp64,21 triliun atau sekitar 39 persen.
“Waktu kita tinggal tiga bulan lagi menuju akhir tahun. Masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM melalui OSS RBA. Padahal, laporan ini wajib dan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan pemerintah. Bahkan, jika tidak dilaksanakan, ada risiko sanksi pencabutan izin, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 2021–2022,” tegasnya.
Selain sebagai kewajiban administratif, LKPM juga berfungsi sebagai sarana identifikasi permasalahan di lapangan. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat mengetahui kendala investasi, baik yang dialami perusahaan dengan masyarakat, antarperusahaan, maupun dengan pemerintah daerah. LKPM juga menjadi instrumen mediasi untuk mencari solusi, sehingga investasi tetap berjalan lancar dan kondusif.
DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha dengan cara menyediakan layanan konsultasi di kantor DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota. Pendampingan melalui media digital seperti WhatsApp dan email juga terus dilakukan agar pelaku usaha tidak terhambat dalam menyampaikan laporan.
“LKPM ini seharusnya tidak dipandang sepele. Justru melalui laporan ini, pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan pemerintah, menyampaikan hambatan, dan memastikan investasinya berjalan aman dan lancar di daerah. LKPM juga hanya empat kali dalam setahun, sehingga wajib dilaporkan secara konsisten,” tambahnya.
Kegiatan Bimtek ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan visi “Berani Investasi, Berani Berusaha”. Melalui penguatan kepatuhan LKPM, pemerintah optimistis target realisasi investasi 2025 dapat tercapai, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembanguan daerah yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng