Kegiatan Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

May - 14 - 2023 10.00 am

A. PENDAHULUAN

Peranan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi   kegagalan    pasar    (market    failure) atau    kegagalan laissez faire mencapai efisien, Dalam hal mengatasi kegagalan tersebut pemerintah dapat melakukan intervensi melalui hukum dan peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan mencegah monopoli. Dalam praktik, pemerintah acapkali gagal mengurangi kegagalan pasar, bahkan tidak jarang intervensi dan pemerintah malah memperburuk iklim investasi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu menyusun kerangka acuan yang jelas agar kompetisi berjalan dengan baik. Pengaturan yang baik akan menciptakan persaingan antar dunia usaha sehingga hanya perusahaan efisien yang dapat bertahan hidup.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal melaksanakan kegiatan antara lain :

  1. Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 6 ( enam  )
  2. Bimbingan Teknis    Implementasi    Pengawasan   Perizinan   Berusaha Berbasis Risiko Sebanyak 6 ( enam )
  3. Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal perusahaan PMA / PMDN.

Ada pun Materi Kegiatan Bimbingan Teknis penyelesaian masalah Penanaman Modal Perusahaan PMA/PMDN adalah:

  • PP No. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun  2021.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Keputusan  Menteri   Dalam   Negeri   Nomor    50  –     5889  Tahun   2021 tentang   Hasil     Validasi,    Verifikasi    dan     lnventarisasi     Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal;
  6. Peraturan Daerah Provinsi   Sulawesi  Tengah    Nomor    8 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana  Pembangunan   Jangka    Menengah    Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026
  8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Provinsi.
  9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor    03 Tahun 2022 Tentang Rencana   Strategis   Perangkat   Daerah   Provinsi          Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

a. Maksud

Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Dalam memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar dapat menerapkan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik.

b. Tujuan

  1. Perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Mengatasi Permasalahan-Permasalahan yang di hadapi oleh Perusahaan PMA dan PMDN ;
  3. Meningkatnya Realisasi Investasi PMA dan PMDN.

D. SASARAN DAN TARGET

Sasaran dan target dari pelaksanaan kegiatan adalah 480 Perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

 

E. HASIL YANG DICAPAI

 Outcome yang dari pelaksanaan kegiatan Pengendalian Penanaman Modal tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat menghasilkan :

  1. Penyelesaian Permasalahan izin prinsip yang tumpang tindih  dan bentuk perizinan
  2. Regulasi Tata Ruang Wilayah pada Masing-masing
  3. Dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial terhadap masyarakat yang terpenuhi.

F. TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN

a. Tahapan Persiapan

  • Melakukan Persiapan Kegiatan
  • Menyiapkan bahan/materi kegiatan
  • Menyiapkan undangan peserta

b. Pelaksanaan Kegiatan

  • Melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 6 ( enam ) kegiatan dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 6 ( enam )
  • Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal perusahaan PMA / PMDN
  • Membuat Laporan Pelaksanakan setelah selesai kegiatan tersebut.

G. PEMBIAYAAN

Pembiayaan bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja

 

Daerah (APBD) DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

 

dengan Perincian :

Tahun Anggaran 2023
a. Total Anggaran Rp. 531.892.920,-
 

b. Anggaran Kegiatan :

 

– Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan/

Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko Rp. 384.501.504,-
– Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal Rp. 147.391.416,-

Event Details

Organizer : Bidang IV

Start Date : May - 14 - 2023

Time : 10.00 am

Cost : Free

Event Venue

Venue : DPMPTSP Provinsi Sulteng

Address : Jl. Cik Ditiro No.29, Besusu Tengah, Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

E-mail : dpmptsp.sul@gmail.com

Website : https://elementor.zozothemes.com/egovenz

Event Form

[contact-form-7 id="6226" title="Enquiry Form"]

Event Location

Complaints