
A. PENDAHULUAN
Peranan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) atau kegagalan laissez faire mencapai efisien, Dalam hal mengatasi kegagalan tersebut pemerintah dapat melakukan intervensi melalui hukum dan peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan mencegah monopoli. Dalam praktik, pemerintah acapkali gagal mengurangi kegagalan pasar, bahkan tidak jarang intervensi dan pemerintah malah memperburuk iklim investasi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu menyusun kerangka acuan yang jelas agar kompetisi berjalan dengan baik. Pengaturan yang baik akan menciptakan persaingan antar dunia usaha sehingga hanya perusahaan efisien yang dapat bertahan hidup.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal melaksanakan kegiatan antara lain :
- Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 6 ( enam )
- Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sebanyak 6 ( enam )
- Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal perusahaan PMA / PMDN.
Ada pun Materi Kegiatan Bimbingan Teknis penyelesaian masalah Penanaman Modal Perusahaan PMA/PMDN adalah:
- PP No. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 – 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Validasi, Verifikasi dan lnventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Dalam memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar dapat menerapkan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik.
b. Tujuan
- Perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Mengatasi Permasalahan-Permasalahan yang di hadapi oleh Perusahaan PMA dan PMDN ;
- Meningkatnya Realisasi Investasi PMA dan PMDN.
D. SASARAN DAN TARGET
Sasaran dan target dari pelaksanaan kegiatan adalah 480 Perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
E. HASIL YANG DICAPAI
Outcome yang dari pelaksanaan kegiatan Pengendalian Penanaman Modal tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat menghasilkan :
- Penyelesaian Permasalahan izin prinsip yang tumpang tindih dan bentuk perizinan
- Regulasi Tata Ruang Wilayah pada Masing-masing
- Dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial terhadap masyarakat yang terpenuhi.
F. TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
a. Tahapan Persiapan
- Melakukan Persiapan Kegiatan
- Menyiapkan bahan/materi kegiatan
- Menyiapkan undangan peserta
b. Pelaksanaan Kegiatan
- Melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 6 ( enam ) kegiatan dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 6 ( enam )
- Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal perusahaan PMA / PMDN
- Membuat Laporan Pelaksanakan setelah selesai kegiatan tersebut.
G. PEMBIAYAAN
Pembiayaan bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
dengan Perincian : |
Tahun | Anggaran 2023 |
a. Total Anggaran | Rp. | 531.892.920,- |
b. Anggaran Kegiatan :
– Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan/ |
||
Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko | Rp. | 384.501.504,- |
– Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal | Rp. | 147.391.416,- |
Event Details
Organizer : Bidang IV
Start Date : May - 14 - 2023
Time : 10.00 am
Cost : Free
Event Venue
Venue : DPMPTSP Provinsi Sulteng
Address : Jl. Cik Ditiro No.29, Besusu Tengah, Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
E-mail : dpmptsp.sul@gmail.com
Website : https://elementor.zozothemes.com/egovenz