Informasi Yang Di Umumkan Secara Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada pemohon informasi publik.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.