Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan maklumat pelayanan informasi kepada seluruh masyarakat.
Maklumat ini merupakan pernyataan kesanggupan kami dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, mudah, cepat, dan berbiaya ringan.
Halaman ini memuat isi maklumat pelayanan informasi sebagai pedoman bagi seluruh pelaksana layanan informasi di lingkungan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab moral dan administratif kami dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang bermartabat.
Kami siap melayani permohonan informasi dengan prinsip pelayanan prima, bebas pungutan liar, dan berorientasi kepuasan masyarakat.