DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Struktur Organisasi PPID DPMPTSP

Struktur organisasi PPID ini disusun sebagai wujud komitmen DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui pembentukan struktur yang jelas dan terorganisasi, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi PPID dapat berjalan optimal dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

Struktur ini juga menjadi pedoman bagi seluruh jajaran DPMPTSP dalam menjalankan tugas koordinasi, pengelolaan, serta pelayanan informasi publik secara terintegrasi, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan informatif.

Struktur ini juga menjadi pedoman bagi seluruh jajaran DPMPTSP dalam menjalankan tugas koordinasi, pengelolaan, serta pelayanan informasi publik secara terintegrasi, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan informatif.