Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan layanan perizinan serta fasilitasi investasi, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah membagi pelaksanaan tugasnya ke dalam beberapa bidang teknis yang saling bersinergi.
Sesuai dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai Tugas:
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan dinas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris mempunyai fungsi:
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi dalam rangka penyiapan bahan penyusunan program, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Uraian tugas Sub Bagian Program sebagaimana dimaksud meliputi:
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis administrasi, pengelolaan keuangan dan aset.
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud meliputi:
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis urusan pengelolaan urusan
kepegawaian, rumah tangga dan surat menyurat;
Uraian tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud meliputi:
Setiap bidang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab spesifik yang terkoordinasi secara terpadu dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan bidang yang profesional, DPMPTSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan calon investor, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan kompetitif di Sulawesi Tengah.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Perencanaan Penanaman Modal, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha.
Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:
Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi pengembangan promosi penanaman modal, pelaksanaan promosi penanaman modal, dan sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fungsi Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Analisa dan Evaluasi Data Penanaman Modal, dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai fungsi:
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II, dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III.
Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud mempunyai:
Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengaduan dan Informasi Layanan, Kebijakan dan Advokasi Layanan, dan Pelaporan Layanan.
Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: