Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, mudah, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan, non-perizinan, serta investasi daerah. Melalui tugas dan fungsinya, PPID menjadi ujung tombak dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan profesional.
Pada halaman ini, Anda dapat mengetahui secara lengkap uraian tugas dan fungsi PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan pengelolaan informasi publik di lingkungan instansi.
TUGAS PPID DPMPTSP
FUNGSI PPID DPMPTSP