DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Tugas dan Fungsi PPID DPMPTSP Prov. Sulteng

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, mudah, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan, non-perizinan, serta investasi daerah. Melalui tugas dan fungsinya, PPID menjadi ujung tombak dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan profesional.

Pada halaman ini, Anda dapat mengetahui secara lengkap uraian tugas dan fungsi PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan pengelolaan informasi publik di lingkungan instansi.

TUGAS PPID DPMPTSP

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyiapkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Utama (PPID Provinsi Sulawesi Tengah) dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Malkukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi  dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan pelayanan informasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

FUNGSI PPID DPMPTSP

  1. Mengelola Informasi;
  2. Dokumentasi dan Arsip;
  3. Pelayanan Informasi; dan
  4. Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi.